Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Advokat Luhut: Wajib Kita Hormati 
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Brigadir J Bakal Tuntut Siapa pun yang Ungkit Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:56 WIB
  • author Bachtiar Rajab
Pengacara Brigadir J Bakal Tuntut Siapa pun yang Ungkit Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Jambi. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengecam akan menuntut siapa pun pihak yang masih mengungkit kasus pelecehan seksual dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihaknya pun akan menggugat pengacara keluarga Ferdy Sambo, PatraZen.
 
Kamaruddin menjelaskan saat ini pihaknya tengah memberi ultimatum terkait kasus pelecehan Putri Candrawathi selama 1 x 24 jam. Sehingga, siapa pun pihak yang kembali mengungkit hal tersebut, akan berurusan dengannya. 

"Soal pelecehan saya ultimatum 1 x 24 jam terakhir malam ini, maka kami menyusun kembali kembali dan menggugat. Termasuk pengacaranya juga, apalagi Patra M Zen," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin menambahkan bahwa ia tidak menyukai sikap pengacara keluarga Sambo, Patra M Zen yang terus menggiring opini tersebut. Kamaruddin mengingatkan Patra sebagai sesama pengacara mengenai tugas seorang pengacara.

"Pengacara itu (Patra) bukan mengajari, padahal tugas mendampingi hak klien. Pro justicia dan sesuai UU," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal itu karena tidak ditemukan tindak pidana.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut