get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Ojek Online Dukung Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

Kemenhub Batalkan Penerapan Tarif Baru Ojek Online Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:00 WIB
header img
Tarif ojek online batal naik hari ini (Foto: Istimewa)

Sedianya, aturan penyesuaian tarif tersebut akan diterapkan pada 14 Agustus 2022. Adapun, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana Biaya Langsung, yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Sementara biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Besaran biaya jasa dibagi menjadi 3 zona.

Untuk besaran biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500. Sementara besaran biaya jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.

Untuk besaran biaya jasa zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut