get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pensiun Jokowi Teken Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri, Dijabat Jenderal Bintang Dua

Tidak Cukup Dengan Kode Etik, Komnas HAM Minta 31 Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Dipidana

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 10:37 WIB
header img
Komnas HAM meminta anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J dipidana. (Foto: MPI/Martin Ronaldo)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komnas HAM meminta agar 31 polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J dipidana

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan masalah 31 anggota Polri itu tidak cukup diselesaikan dengan kode etik. Dia pun meminta pelanggaran etik ini dikembangkan. 

"Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, enggak cukup dengan kode etik," kata Choirul Anam, Jumat (12/8/2022). 

Choirul Anam mengatakan Komnas HAM dan Polri memiliki kesamaan pandangan terkait pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," tuturnya. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut