JAKARTA, iNewsMedan.id - Upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Taiwan dinaikkan menjadi 20.000 New Taiwan Dollar (NTD) atau setara Rp9,9 juta. Besaran upah baru tersebut berlaku pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terakhir kali TKI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, TKI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.
Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah TKI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO).
Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah TKI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah TKI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon TKI dan TKI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (10/8/2022).
Editor : Odi Siregar