MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Samosir.
"Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS (62) dan KN (14)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
Kata Hadi, kedua pelaku tersebut melakukan pembekaran hutan dan lahan di tempat yang berbeda.
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," katanya.
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," tegas Hadi.
Editor : Ismail