Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli Desak Polri Usut Aktor Intelektual Kerusuhan Demo RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan di Bareskrim, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:45 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Ditahan di Bareskrim, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Brigadir Ricky jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J ditahan di Bareskrim Polri. (Foto : MNC)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ini ditahan di sel Bareskrim Polri. 

"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Senin (8/8/2022). 

Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik. 

"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.  

Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). 

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut