Haposan menuturkan, pada eksportir sepakat untuk meminta: (1) barang diturunkan (batal ekspor), (2) barang diturunkan (periksa mutu sebelum lanjut ekspor), dan (3) barang dilanjutkan ekspor. Sekitar 44 persen eksportir membatalkan ekspornya, 55 persen melanjutkan ekspor dengan kondisi kontainer dan muatan yang sama, sedangkan sisanya akan melakukan pemeriksaan mutu terlebih dahulu karena diduga adanya penurunan mutu sehingga tidak layak ekspor.
Dalam putusannya Majelis hakim pada 4 Agustus mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhdap terdakwa.
"Kasus tertahannya barang ekspor ini sudah jadi isu nasional dan terus dipantau oleh Kantor Staf Presiden, maka proses kelanjutan ekspor melalui perlakuan khusus dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan untuk memberikan kesempatan barang yang tidak lagi layak ekspor diturunkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia GAPKINDO) Sumut, Edy Irwansyah menambahkan, bahwa ada 17 kontainer produk karet yang sebelumnya ikut tertahan memilih untuk melanjutkan ekspornya.
"Kalau semuanya berjalan lancar maka diperkirakan setidaknya Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wib akan berlayar menuju transhipment port di Port Klang," pungkas Edy.
Editor : Odi Siregar