MEDAN, iNewsMedan.id - Pasca tertahannya kapal Feeder MV Mathu Bhum sejak 4 Mei 2022, akhirnya Minggu (7/8/2022), kapal ini akan segera diberangkatkan. Ditahannya kapal tersebut semula diduga mengangkut minyak goreng yang dilarang sementara ekspornya.
Sejak awal hingga kapal dibebaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan barang yang dimuat dalam kapal tersebut, pada akhirnya penyidik TNI AL mendapatkan adanya 2 ABK tidak memiliki Buku Pelaut sehingga disebut tidak laik laut.
Adapun barang yang dimuat dalam kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran karena nakhoda didakwa melakukan tindak pidana karena melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), melanggar Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Haposan Siallagan menyampaikan, karena banyaknya barang yang mengalami penurunan kualitas dan adanya pembatalan kontrak, besar keinginan eksportir agar kapal disandarkan kembali ke pelabuhan setelah itu melanjutkan pelayarannya.
Keinginan eksportir ini sebelumnya telah disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden pada 14 Juli 2022.
"Pasca JPU membacakan dakwaannya pada 1 Agustus, pada 2 Agustus di kantor APINDO Sumut diadakan rapat koordinasi para stakeholders, diantaranya perwakilan dari eksportir, Booking Party Kapal, Freight Forwader, Kantor Bea dan Cukai Belawan, Polda Sumut, dan Polres Belawan," ujarnya.
Editor : Odi Siregar