get app
inews
Aa Text
Read Next : Regulator, Penegak Hukum, dan Ahli Aset Digital Berkumpul di Bangkok Bahas Travel Rule Global

DPR Minta Pemerintah Komunikasi Intensif dengan Paypal Terkait Pendaftaran PSE

Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:17 WIB
header img
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Foto: Dok

“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Meutya mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.

“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” jelas Meutya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo). Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Komisi I DPR yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika tersebut mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air untuk menghormati peraturan Pemerintah Indonesia.

Meutya menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.

“Dalam memberikan layanan kepada konsumen, PSE harus tertib pada aturan yang berlaku,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.

Meutya menambahkan, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya. Ia memberi contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut