Sementara itu, Tomi yang tinggal di penginapan itu mengaku keberadaan spanduk yang bertuliskan tudingan 'negatif' itu jelas meresahkan penghuni penginapan. Apalagi, tudingan itu tidak bisa dibuktikan.
"Spanduk ini jelas meresahkan karena sudah pencemaran nama baik. Saya selaku penghuni di sini jelas sangat keberatan karena tuntutan dalam spanduk itu tidak terbukti," ungkap mahasiswa asal Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tomi menyebutkan, pemasangan spanduk tudingan negatif tersebut berdampak kepada kehidupan sosial dan pergaulannya sehari-hari. Keluarga dan orang tuanya merasa malu jika berkunjung ke penginapannya.
Terlebih lagi, penginapannya pernah dirazia pihak kecamatan dan videonya beredar. Padahal, tudingan negatif tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Orang tua saya dan teman saya mempertanyakan tentang spanduk itu karena sudah mengganggu kenyamanan kami sebagai penghuni," sebutnya.
Selain itu, dia juga mengaku resah dengan keberadaan portal di depan Jalan Alfalah VI, Kecamatan Medan Timur. Setiap pengunjung selalu dikoreksi meski waktu masih menunjukkan layak untuk bertamu.
"Masa, masih jam 20.00 WIB teman saya mau berkunjung, sudah ditanya-tanyai penjaga portal yang di depan gang. Kalau jam 22.00 WIB, biasanya portal sudah ditutup. Kalau saya pesan gofood, susah," keluhnya.
Editor : Odi Siregar