Sahat menuding Kementerian LHK tidak transparan dalam pengelolaan uang dari tebusan yang diberikan perusahaan yang menggarap lahan di Register 40. Menurut perhitungannya, jumlah uang tebusan diperkirakan mencapai Rp 8 triliun dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Perintah putusan MA dieksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kami sudah mencapai Rp 8 triliun, siapa yang pegang uang itu saat ini," ujarnya.
Untuk perkara Surya Darmadi, Perhimpunan Pergerakan 98, ujar Sahat akan memberikan data pejabat yang terlibat serta aset PT Darmex Group kepada Kejaksan Agung jika Kejaksaan Agung akan menyita kembali lahan milik Apeng yang bermasalah
"Kan dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Kalau Kejagung perlu data, kami sampaikan sebagai ikhtiar membantu jajaran Kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi," kata Sahat.
Editor : Odi Siregar