get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Kejaksaan Sita Lahan Duta Palma, Aktivis 98 Singgung Lahan Milik DL Sitorus

Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:10 WIB
header img
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. (Foto: Istimewa).

Sahat mengatakan, jangan hanya di kasus PT Duta Palma milik Apeng, Jaksa Agung tegas menyita lahan bermasalah. Namun dalam hal eksekusi lahan milik DL Sitorus, kejaksaan belum pernah memastikan hal tersebut sudah dilakukan atau ada kesulitan dalam eksekusi.

"Jangan biarkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung yang mulai membaik jadi berkurang," tutur Sahat.

Sahat mengungkit pertemuan antara KPK dan jajaran Menteri KLHK pada 19 Februari 2018 membahas eksekusi lahan milik DL Sitorus." KPK menengarai ada yang tidak beres dalam kasus eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai DL Sitorus di Padang Lawas. Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih belum dieksekusi. Apa sebanarnya yang terjadi," ujar Sahat.

Dalam perkara PT Duta Palma, ujar Sahat, Jaksa Agung bahkan menyebut selama menjadi buronan KPK atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemilik perusahaan yakni Surya Darmadi masih dapat menikmati keuntungan hasil usaha PT Duta Palma dengan langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada. 

"Nah, kami pertanyakan, sejak putusan hukum atas lahan sawit milik DL Sitorus sudah inkrah dan harus dieksekusi untuk dihutankan kembali, namun belum terlaksana hingga saat ini, kepada siapa uang dari hasil panen sawit itu mengalir hingga saat ini. Mestinya Kejaksaan Agung telusuri itu karena Kejaksaan berkepentingan dalam hal itu kata Sahat.

Bahkan, ujar Sahat, tindak lanjut praperadilan yang telah memutuskan KLHK atau pemerintah menang, semestinya bisa berlanjut kepada langkah - langkah penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare tersebut.

"Kan bisa saja Menteri Siti Nurbaya melapor ke Kejaksaan atau KPK agar mengusut uang yang diterima dari 47 ribu hektare itu sejak putusan inkrah dieksekusi dan dikembalikan kepada Kementrian LHK," ujar Sahat. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut