MEDAN, iNews.id - Polisi akan menerapkan sistem tilang secara bergerak (mobile) di Kota Medan mulai Agustus 2022 mendatang. Hal itu dikatakan Direktur pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan.
“Bulan depan kita upayakan (tilang mobile) sudah bisa beroperasi secara aktif," kata Indra, Kamis (28/7/2022).
Indra menjelaskan, tilang mobile ini merupakan metode baru dalam penegakkan hukum di bidang lalu lintas. Jika nantinya diterapkan, maka personel Ditlantas Polda Sumut yang telah dilengkapi ponsel khusus dapat memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
"Nanti foto itu akan diproses dan dijadikan bukti yang akan dikirimkan bersama surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar," ucapnya.
Selain melalui tilang mobile, penegakkan hukum secara digital di bidang lalu lintas di Medan juga dilakukan dengan kamera ETLE yang sudah dipasang di dua lokasi. Rinciannya di pertigaan Balai Kota Medan dan perempatan Katamso-Juanda.
"Jumlah kamera ETLE yang digunakan akan terus ditambah. Sejauh ini ada sekitar 600 pelanggaran per hari yang terekam kamera ETLE tersebut," ucapnya.
Editor : Ismail