get app
inews
Aa Text
Read Next : Lonsum Beri Bantuan Bibit Kelapa Sawit di Langkat

KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Tanjung Gusta

Senin, 25 Juli 2022 | 12:20 WIB
header img
Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

MEDAN, iNews.id-  Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi terhadap Muara Perangin-angin,  terpidana penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Direktur  CV Nizhami Muara itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Senin (25/7).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan lantaran kasus yang menjerat Muara Perangin-angin sudah incraht. "Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Ali Fikri mengatakan Muara Perangin-angin akan menjalani sisa masa hukumannya selama 2,5 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan. 

"Selain itu terpidana juga dibebani membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin terbukti bersalah memberikan Rp572 juta kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut