JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, bahwa tidak ada larangan kegiatan kampanye di kampus selama tidak melanggar Undang-Undang pemilu.
Menurut Hasyim, kegiatan kampanye bisa dimana saja selama tidak melanggar larangan peraturan kampanye bagi peserta pemilu yakni menggunakan fasilitas publik.
"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh dimana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada Catatannya, jadi undang undang pemilu kita nomor 7 tahun 2017 pasal 280 Ayat 1 huruf H yaitu larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan, dilarang itu apa? fasilitasnya, bukan kampanyenya," ujar Hasyim saat ditemui disela-sela agenda Bimtek KPU se-Indonesia untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim menjelaskan, dalam keterangan Undang-Undang Pemilu tersebut, pasalnya hanya mengatur larangan menggunakan fasilitas publik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye di kampus tidak bermasalah selama tidak ada atribut kampanye ataupun menggunakan fasilitas seperti yang disebutkannya.
"Penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh," tutur Hasyim.
Editor : Odi Siregar