SERANG, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak Polresta Serang, Jumat (23/7/2022). Nikita ditangkap polisi di Senayan City, Jakarta, pada Kamis (22/7/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota setelah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan.
“Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan). Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” katanya.
Sementara terkait penahanan artis Nikita Mirzani, Polda Banten akan menggelar konferensi pers malam ini, sekitar pukul 19.00 Wib di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian.
Terpisah Mail Syahputra asisten pribadi Nikita Mirzani terlihat mendatangi Polres Serang Kota pada Jumat siang (22/7/2022). Kedatangan Mail Syahputra untuk membawa pesanan pakaian dan makanan untuk Nikita Mirzani di dalam sel tahanan.
Mail tiba di Mapolresta Serang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil pribadi. Terlihat Mail membawa beberapa perlengkapan di dalam tas yang ditentengnya di tangan kanan dan kirinya.
Mail mengaku datang membawa sejumlah perlengkapan dan makanan. “Ya, bawa baju dan makanan,” ucapnya.
Saat ini, Nikita dan anaknya bernama arkana masih berada di Mapolresta Serang setelah dijemput paksa.
Nikita Mirzani ditahan setalah sebelumnya ditangkap di depan anaknya saat berada di salah satu mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Anak Nikita terlihat menangis saat ibunya ditangkap dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi menyatakan penangkapan dilakukan secara humanis oleh beberapa Polwan.
Editor : Odi Siregar