69 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasi Gagal Beredar di Sumut, BNN Sebut Kurir Terancam Hukuman Mati
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:16 WIB
Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.
"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya.
Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.
Editor : Odi Siregar