Kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp40 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam kamar terduga perlaku.
"ZE ini pelaku utama. Kami temukan satu proyektor di kamar pelaku. Dia (pelaku) juga mengaku," ucap Kasatreskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (1/7/2022).
Sementara itu pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya untuk hajatan pernikahannya. Saat itu dia membeli miras untuk di minum saat malam saat pesta perkawinannya.
"Iya buat beli miras pemuda buat acara pernikahan. Saya curi (di SMPN 4) hanya kebetulan lewat," ucap ZE.
Polisi menduga masih ada pelaku lainnya dalam aksi pencurian dengan pemberatan di TKP. Atas aksinya, ZE terancam disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Odi Siregar