Bawa 25 Kg Sabu, Warga Tanjung Balai Dituntut Mati di Pengadilan Negeri Medan
Selasa, 28 Juni 2022 | 18:35 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/28/26173_tuntutan-sabu.jpg)
Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.
Total keseluruhan sabu tersebut sebesar 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.
Editor : Ismail