Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 25 Kg Sabu, Warga Tanjung Balai Dituntut Mati di Pengadilan Negeri Medan

Selasa, 28 Juni 2022 | 18:35 WIB
  • author Ismail
Bawa 25 Kg Sabu, Warga Tanjung Balai Dituntut Mati di Pengadilan Negeri Medan
Suasana persidangan agenda tuntutan kasus 25 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). (foto: istimewa)

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina  berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.

Total keseluruhan sabu tersebut sebesar 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat  25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut