get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Nomor 1, Rico Waas: Insya Allah Tetap Jadi yang Pertama

KPU Sebut 21 Parpol Sudah Mendapat Akses Sipol, Ini Daftarnya

Minggu, 26 Juni 2022 | 23:30 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.idPermohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 terus bertambah hingga Minggu (26/6/2022) sore. Hal itu dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol, yang semalam ada 16 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendafataran parpol calon peserta Pemilu 2024," kata anggota KPU, Idham Holik.

Idham merinci ke-21 parpol tersebut di antaranya: 6 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Treshold (PT), 5 parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak melampaui PT dan 10 parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," ujarnya.

Berikut daftar parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022:

1.    Partai Golongan Karya

2.    Partai Bhinneka Indonesia

3.    Partai Hati Nurani Rakyat

4.    Partai Bulan Bintang

5.    Partai Swara Rakyat Indonesia

6.    Partai Rakyat Adil Makmur

7.    Partai Persatuan Indonesia

8.    Partai Demokrat

9.    Partai Nasdem

10.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11.  Partai Solidaritas Indonesia

12.  Partai Keadilan dan Persatuan

13.  Partai Ummat

14.  Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15.  Partai Kebangkitan Nusantara

16.  Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Republikku

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut