1. Untuk pendidikan politik, yakni sebagai proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi, anggota partai politik, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).
3. Mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.
4. Sebagai sarana untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
Editor : Odi Siregar