Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rahmaddian Shah Resmi Ditunjuk Jadi Plh Ketum PP AMPG, Jamin Roda Organisasi Tetap Solid
Advertisement . Scroll to see content

Fungsi Utama Partai Politik di Indonesia, Ini 4 Poin Utamanya

Minggu, 26 Juni 2022 | 23:59 WIB
  • author Mohammad Atik Fajardin
Fungsi Utama Partai Politik di Indonesia, Ini 4 Poin Utamanya
Fungsi partai politik di Indonesia dijabarkan lengkap di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

1. Untuk pendidikan politik, yakni sebagai proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi, anggota partai politik, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).

3. Mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.

4. Sebagai sarana untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut