get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Papua Baru Mualaf Bawa Babi ke Masjid Minta Disembelih, Malaikat pun Bingung

Menag Gus Yaqut Imbau Masyarakat Tak Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK

Minggu, 26 Juni 2022 | 13:00 WIB
header img
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki hukum muakkadah yakni ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Namun demikian, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan melakukan kurban.  

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (25/6/2022). 

Hal itu dikatakan Yaqut dalam edaran Kementerian Agama soal panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan itu diedarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah kurban di tengah wabah penyakit PMK pada hewan.  

Edaran tersebut antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut