Barita mencontohkan, penanganan kasus-kasus korupsi raksasa seperti Asuransi Jiwasraya, ASABRI, yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 dan 22,78 triliun mampu mendongkrak reputasi positif kejaksaan.
“Dan kita lihat, bukan hanya dalam masalah besarnya kerugian negara, dan eksekusi hukuman maksmimalnya, tetapi kita lihat, ada upaya yang sangat serius dari kejaksaan, dan BUMN untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus-kasus tersebut,” ujar Barita.
Kasus-kasus lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan, pun dikatakan Barita, berasal dari keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons laporan-laporan dugaan korupsi, dan kerugian negara oleh Kementerian BUMN. Seperti, dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi di Pelindo II, juga baru-baru ini, adanya pelaporan dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast, dan PT Adhi Persada.
Dikatakan Barita, menengok anggaran tim pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung, yang jauh lebih rendah ketimbang lembaga pemberantasan korupsi lainnya, hasil kerja tim di Jampidsus, saat ini lebih pantas untuk diapresiasi.
“Apa yang diinginkan publik, dalam hal pemberantasan korupsi selama ini, sudah dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Dan itu mengarah kepada hasil kerja yang sangat positif,” ujar Barita.
Namun begitu, dikatakan Barita, Komisi Kejaksaan masih menilai, hasil kerja pemberantasan korupsi tersebut, dapat lebih maksimal sampai pada pemulihan kerugian negara yang sepadan.
Editor : Ismail