Diketahui, pembangunan rehabilitasi Narkotika tersebut dilaksanakan dalam dua tahapan, luas bangunan panti sosial tahap I seluas 1.512 M2.
Pembangunan panti sosial tahap I terdiri atas 3 (tiga) lantai yang di masing-masing lantainya terdapat ruang isolasi untuk merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika dan untuk pembangunan tahap II mulai dilaksanakan pada tahun 2022 ini, dengan luas bangunan 6.480 M2.
Editor : Ismail
Artikel Terkait