Sesudah menyerahkan uang dengan total Rp13 juta, urusan yang dijanjikan FS tak kunjung selesai. Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah. Tidak terima, Aminah melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.
"Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Padang Bolak," pungkas Romana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait