Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Pasangan Kekasih di Nagreg

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022). 

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4) silam. 



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network