Sementara itu pelaku Dewi mengaku menyesal. Dari pengakuannya, dia nekat menjual sabu karena butuh uang untuk menghidupi kelima anaknya.
"Ditinggal cerai suami, iya butuh uang untuk hidupi anak," kata Dewi.
Dewi mengaku sudah sebulan menjual barang haram tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1/ UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait