BINJAI, iNews.id- Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir sabu seberat 50 kilogram dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi SH MH dalam persidangan yang digelar Kamis, 19 Mei 2022.
Adapun kedua terdakwa masing-masing bernama Mujiburrahman alias Muji (22) dan Fahrul Razi alias Fahrul. Oleh majelis hakim, keduanya dinyatakan teterbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Yakni menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucapnya.
Dalam amar putusannya, ajelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," sebut majelis.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Avalona Surbakti yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ismail
Artikel Terkait