"Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja," tambahnya.
Sebagai informasi, pada 26 April yang lalu, Menteri Ida Fauziah juga telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2022 tentang manfaat Jaminan Hari Tua yang dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker nomor 19 tahun 2015.
"saya berharap inilah hadiah pada peringatan May Day tahun ini," tutup Ida.
Senada dengan itu Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar mengungkapkan bahwa momen hari buruh tahun 2022 ini menjadi sebuah semangat dan spirit baru bagi pekerja Indonesia untuk kembali bangkit dikala kondisi perekonomian yang telah digempur habis habisan oleh adanya pandemi.
"Tak hanya itu dengan adanya program BPJamsostek yang akan selalu memberikan perlindungan kepada pekerja akan menjadi motivasi baik bagi pekerja untuk bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja," terang Iskandar.
Selanjutnya Iskandar Mendorong kepada seluruh badan usaha untuk tetap memastikan seluruh pekerjanya agar terlindungi program BPJamsostek. "Dan badan usaha yang belum terdaftar agar mendaftar seuruh tenaga kerjanya kedalam program BPJamsostek," tandas Iskandar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait