Tidak Ada Tempat Untuk Promosi LGBT, MUI: Ini Bentuk Perlindungan Anak dan Remaja

Widya Michella
MUI dengan tegas melarang promosi LGBT di ruang publik melalui media. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang promosi LGBT atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media. Promosi LGBT jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengatakan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.

Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

"Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,"kata Idy dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(13/5/2022).

Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network