MEDAN, iNews.id- Dua pemuda warga Kota Medan yang menjadi kurir 22 kilogram sabu lolos dari hukuman mati. Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun kedua terdakwa yakni Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Medan Selayang.
Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis.
Editor : Ismail
Artikel Terkait