Selalu Ada Harga yang Harus Dibayar dalam Bersengketa

Jafar
Ilustrasi hukum (Foto: Istimewa)

Manusia adalah makhluk sosial, Ungkapan klasik yang acap kali terdengar di telinga kita semua. Sebagai makhluk sosial, kita pasti berinteraksi dengan manusia lainnya. Pada proses interaksi tersebut pasti akan timbul kepentingan pribadi. Misalnya, dalam proses jual beli ada kepentingan penjual untuk mendapatkan uang dan ada kepentingan pembeli yang mengharapkan barang yang dia inginkan. 

Sejatinya kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak terbatas dapat menjadi konflik yang merupakan sumber sengketa. Sehingga, hukum hadir untuk membatasi dan melindungi kepentingan setiap orang. Selain sebagai pelindung, hukum juga dapat menjadi pencegah serta dapat mengatasi apabila terdapat gesekan antar kepentingan. Gesekan kepentingan yang terjadi jika tidak segera diatasi akan menjadi sengketa. Di Indonesia dikenal 2 cara atau pilihan penyelesaian sengketa

Cara yang pertama adalah litigasi. Pilihan penyelesaian sengketa melalui litigasi disebut juga dengan penyelesaian melalui pengadilan. Proses litigasi (pengadilan) menempatkan para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain. Sehingga dalam proses litigasi terdapat pihak yang menang dan kalah. Proses ini cenderung bersifat formal mengikuti tata cara yang ada di pengadilan dan relatif membutuhkan waktu lama. Pada umumnya sengketa yang timbul karena adanya kepentingan pribadi masuk dalam ranah hukum privat yang merupakan kewenangan pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum. 

Cara yang kedua adalah non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi disebut juga penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Karakteristik penyelesaian melalui non litigasi adalah kekeluargaan. Tujuan cara penyelesaian sengketa ini menggunakan prinsip win win solution sehingga para pihak tidak ada yang merasa kalah. Pilihan penyelesaian sengketa ini cenderung dilaksanakan secara informal dan waktu yang dibutuhkan relatif singkat. Selain proses dan waktu yang dibutuhkan, masih ada faktor lain yang menjadi keunggulan dan kelemahan cara atau pilihan penyelesaian sengketa antara lain biaya, efektifitas, kerahasiaan, dan faktor-faktor lainnya. Inti dari artikel ini adalah komparasi biaya yang timbul dari beberapa pilihan penyelesaian sengketa. 

Biaya Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan 

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus W14.U1/1443/KU.04.2/1/2021 terdapat beberapa komponen biaya untuk mengajukan gugatan perdata yang biasa disebut panjar gugatan. Komponen biaya dalam keputusan tersebut terdiri atas komponen biaya umum dan komponen biaya khusus atau kasuistis. Komponen umum akan sama besarannya setiap pengajuan gugatan perdata antara lain biaya perolehan negara bukan pajak (PNBP), biaya proses alat tulis kantor (ATK), biaya PNBP panggilan pertama untuk penggugat dan tergugat, biaya redaksi, biaya materai, dan biaya PNBP pemberitahuan untuk penggugat dan tergugat. Kendati nominal dari masing-masing komponen biaya umum cenderung kecil namun terdapat komponen biaya khusus yang bergantung pada gugatan yang diajukan, antara lain biaya panggilan penggugat, biaya panggilan tergugat, biaya panggilan mediasi, dan biaya pemberitahuan. Berikut adalah tabel perkiraan biaya panjar gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus:

Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa perkiraan biaya panjar gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus adalah 1 sampai dengan 1,6 juta rupiah, bergantung pada jarak domisili penggugat atau tergugat dari pengadilan negeri, jumlah penggugat dan tergugat, serta media publikasi panggilan/pemberitahuan. Perlu digaris bawahi juga, bahwa panjar gugatan merupakan biaya awal untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, masih banyak biaya lain yang akan timbul sampai dengan sengketa tersebut diputus. Bahkan bila sengketa telah diputus di pengadilan tingkat pertama, tidak menutup kemungkinan pihak yang kalah akan mengajukan upaya hukum banding sampai dengan peninjauan kembali sehingga akan timbul biaya ikutan. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network