Penjualan Terus Meningkat, Tiket Kereta Api Lebaran di Sumut Masih Tersedia

Jafar
Sejumlah warga mulia melakukan mudik lebaran di stasiun besar kerata api Medan. (Foto: Istimewa)

Adapun persyaratan lengkap perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022 adalah :

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network