Riset UHN Ungkap Pencemaran Danau Toba, KJA dan Sektor Wisata Bakal Diaudit

Jafar
Aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Pemerintah bergerak cepat merespons hasil penelitian Universitas HKBP Nommensen (UHN) terkait kerusakan ekosistem dan tingginya tingkat pencemaran di Danau Toba, Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memastikan akan segera membentuk tim audit lingkungan untuk mengusut sumber pencemaran tersebut.

Audit lingkungan bersertifikat ini akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA) hingga pengelolaan limbah dari fasilitas akomodasi dan sektor pariwisata di sekitar danau. Langkah ini diambil guna merespons temuan riset UHN yang menyoroti akumulasi logam berat serta ancaman limbah aktivitas manusia terhadap perairan dan ekosistem ikan di Danau Toba.

"Segera, sekarang langsung kita bentuk tim. Setelah pulang dari sini, kita akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan. Audit lingkungan ini harus dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat," ujar Jumhur saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simalungun, Kamis (29/10/2026).

Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membeda-bedakan perusahaan berdasarkan asal modal maupun negara asal. Setiap pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak peduli apakah perusahaan itu dari dalam atau luar negeri. Siapa pun yang mencemari dan merusak lingkungan akan kita periksa," tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum menyebutkan secara spesifik nama-nama perusahaan yang menjadi sasaran awal pemeriksaan. Hasil audit yang objektif nantinya akan dijadikan dasar hukum untuk menelusuri sumber pencemaran, menentukan tindakan penanganan, hingga menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang melanggar.

Jumhur mengingatkan agar pengelolaan kawasan Danau Toba tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi dan investasi belaka. Seluruh aktivitas usaha di kawasan strategis tersebut diwajibkan memperhitungkan daya dukung lingkungan demi kelestarian ekosistem jangka panjang.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network