MEDAN, iNewsMedan.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) memperkuat peran advokasi dalam penyelesaian konflik agraria dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara. Menurut dia, kebijakan pemerintah perlu dikawal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"FISIP USU harus kembali menjadi 'padepokan' atau pusat pergerakan yang mencetak kader-kader advokasi untuk mendampingi masyarakat, petani, dan masyarakat adat dari ancaman kesewenang-wenangan oknum korporasi maupun aparat," kata Sugiat dalam kegiatan Sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Aula Serbaguna FISIP USU, Jumat (23/10/2026).
Sugiat mengatakan penyelesaian persoalan HAM tidak cukup dilakukan melalui pembentukan regulasi dan pengambilan kebijakan. Keterlibatan kampus dan masyarakat sipil, menurut dia, dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaannya hingga ke tingkat masyarakat.
"Kemenangan kebijakan harus dilanjutkan menjadi kemenangan yang hakiki. Sumber daya pemerintah terbatas, sehingga membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari elemen kampus dan masyarakat sipil," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Sugiat menyinggung persoalan agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba dan sengketa lahan di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ia menyatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pengembalian lahan konsesi TPL seluas 168.000 hektare kepada negara. Sebagian besar lahan tersebut, kata dia, ditujukan untuk dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat adat.
Sugiat juga menyebut adanya kebijakan pengembalian hak atas lahan seluas sekitar 80 hektare kepada masyarakat di Padang Halaban.
Namun, materi sosialisasi yang disampaikan tidak menjelaskan secara terperinci dasar hukum, mekanisme pengembalian, maupun tahapan pelaksanaan kedua kebijakan tersebut. Status penyelesaian konflik dan kepastian hak masyarakat atas lahan itu perlu ditelusuri melalui dokumen resmi serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Selain persoalan lahan, Sugiat menyinggung penguatan regulasi penyelesaian konflik agraria dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Ia tidak merinci nama regulasi maupun dasar hukum pembentukan badan tersebut dalam materi kegiatan.
Sugiat menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan hak masyarakat. Peran itu, menurut dia, dapat diwujudkan melalui pendampingan terhadap petani, masyarakat adat, dan kelompok yang menghadapi persoalan HAM.
Ia juga mengapresiasi sejumlah alumni FISIP USU yang dinilainya konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat, di antaranya mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan pejuang reforma agraria Henry Saragih.
Sosialisasi P5HAM tersebut diselenggarakan Kementerian Hak Asasi Manusia bersama Komisi XIII DPR RI sebagai bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-46 FISIP USU.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Hotmonaria Damanik, Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP USU Evi Novida Ginting, serta Ketua Panitia Dies Natalis ke-46 FISIP USU Tony Situmorang.
Dalam kesempatan tersebut, panitia menyerahkan kain ulos kepada Sugiat sebagai bentuk penghormatan.
FISIP USU mengusung tema Dies Natalis ke-46, Connecting Knowledge, Society, and Change. Tema itu menekankan keterhubungan antara pengetahuan, masyarakat, dan perubahan sosial.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
