Markas Judi Online di Apartemen Grand Jati Junction Medan Digerebek, 5 Kasir Ditangkap

Jafar
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan markas judi online jaringan Kamboja di Ditressiber Polda Sumut, Medan, Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

Penggerebekan itu sendiri dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction. Tindakan tegas ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hunian tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelas Bayu.

Dalam penindakan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga kuat digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Sumut masih terus mendalami Keterangan para pelaku guna membongkar struktur operasional serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan Kamboja tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network