MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik operasional perjudian online yang bermarkas di salah satu kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang pria yang diduga berperan sebagai kasir pengelola transaksi deposit dan pembayaran kemenangan pemain.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono. Ia menyampaikan keterangan resmi tersebut dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Dalam menjalankan aksinya, mereka bertugas memantau serta memproses setiap transaksi deposit taruhan dan pencairan kemenangan (withdraw) pemain melalui panel pada situs web, sebelum diteruskan ke tingkat admin melalui sistem terintegrasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku direkrut oleh seseorang bernama Wendi dan telah beroperasi di lokasi tersebut sejak 8 Oktober 2026. Atas pekerjaannya, setiap pelaku menerima imbalan sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus pencapaian target.
Penggerebekan itu sendiri dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction. Tindakan tegas ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hunian tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelas Bayu.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga kuat digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Sumut masih terus mendalami Keterangan para pelaku guna membongkar struktur operasional serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan Kamboja tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
