Selain itu, PW GHARIS Sumut menyoroti rencana penyewaan 30 unit mobil listrik senilai sekitar Rp 5 miliar per tahun atau Rp 25 miliar selama lima tahun.
Mereka juga mempertanyakan penggunaan dana TKD yang disebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, tetapi diduga digunakan untuk pembangunan umum.
Dua persoalan lain yang disampaikan adalah pergeseran anggaran Rp 800 juta untuk pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Internasional Kualanamu, serta 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh yang disebut menggunakan mekanisme anggaran darurat.
PW GHARIS Sumut turut menyoroti 140 kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala ruas jalan yang disebut dibiayai melalui mekanisme anggaran darurat bencana.
Atas persoalan tersebut, mereka mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Bupati Deli Serdang serta menelusuri proses pergeseran anggaran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
PW GHARIS Sumut menyatakan akan kembali menggelar aksi untuk mengawal tuntutan mereka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
