Ia juga mengingatkan beberapa potensi kerawanan, mulai dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga penggunaan dokumen keimigrasian yang tidak sah.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Arauna Giovanni, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah tingkat desa.
"Setiap informasi sekecil apa pun dari desa dan kelurahan sangat berharga bagi kami. Kami berharap hasil rapat ini tidak berhenti di ruangan ini, melainkan berlanjut menjadi langkah nyata di lapangan," tegas Arauna.
Pada sesi pemaparan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Faraj Rizka Rahardian, menjelaskan prinsip selective policy, peran TIMPORA, pengawasan pengungsi dan TKA, serta pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Pemerintah desa dan kelurahan adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat," tutur Faraj.
Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta mengangkat berbagai persoalan lapangan. Topik yang dibahas meliputi pengawasan WNA di lingkungan perusahaan, penerbitan surat keterangan domisili, prosedur menjadi WNI, verifikasi dokumen apostille pada pernikahan campuran, pembatasan wilayah kerja WNA, hingga hak waris bagi WNI yang berpindah kewarganegaraan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
