Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, menyebut tindakan Pemkab Deli Serdang dan Satpol PP melampaui kewenangan. Berdasarkan data ekologis lokasi, kawasan Desa Regemuk masuk dalam wilayah hutan lindung.
"Di sini sudah jelas bahwa kawasan ini merupakan kawasan hutan lindung. Jadi, Bupati Deli Serdang dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang tidak mempunyai kewenangan. Ini 'salah kamar', karena kewenangan tersebut berada di Kementerian Kehutanan," tegas Tiopan.
Atas peristiwa penertiban tersebut, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk memproses laporan ini secara adil. Mereka juga memohon perlindungan hukum secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.
Selain melaporkan Kepala Satpol PP, pihak pengacara menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam eksekusi di lapangan, termasuk Penjabat (Pj) atau Bupati Deli Serdang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
