Kapan Rumah Tangga Boleh Diakhiri? Berikut Pejelasannya

Vitrianda Hilba Siregar
Perceraian bukanlah pintu pertama yang dibuka saat badai datang. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu di mana perpisahan menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan secara syar'i dan rasional. Foto: Freepik

MEDAN, iNewsMedan.id - Perceraian bukanlah pintu pertama yang dibuka saat badai datang. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu di mana perpisahan menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan secara syar'i dan rasional.

Alasan Utama dari Sisi Suami:
Perceraian layak dipertimbangkan jika suami berlaku zalim dan melakukan kekerasan (KDRT), melalaikan kewajiban memberi nafkah, menggantung status istri tanpa kepastian, merusak akhlak serta agama keluarga, atau memiliki kondisi fisik/kesehatan yang menghalangi tercapainya tujuan utama pernikahan.

Alasan Utama dari Sisi Istri:
Perceraian layak dipertimbangkan jika istri terus membangkang (nusyuz) tanpa penyesalan, berakhlak buruk yang merusak ketenteraman rumah tangga, mencoreng kehormatan keluarga, menolak kewajiban suami-istri tanpa alasan yang dibenarkan agama, atau memiliki kondisi yang menghalangi tujuan pernikahan.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network