Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian prosedur dapat berujung pada konsekuensi hukum, sehingga setiap persoalan perlu ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.
Dari sisi kerja sama, Sigit menekankan bahwa kesepakatan dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan tidak boleh berhenti pada penandatanganan naskah, melainkan harus diwujudkan dalam program nyata.
“Kerja sama harus memiliki substansi dan tujuan yang jelas. Pelaksanaannya perlu dievaluasi agar kesepakatan yang telah dibuat benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja organisasi,” ujar Sigit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, menyampaikan apresiasi atas pembinaan tersebut. Menurutnya, penguatan fungsi hukum dan pengelolaan kerja sama merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas keimigrasian berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, setiap kebijakan dan kesepakatan yang dijalankan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi risiko, serta mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Firman. Sesi diskusi yang menyusul turut memperkuat kesamaan pemahaman antara pusat dan wilayah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
