MEDAN, iNewsMedan.id - Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, maupun instruksi terhadap aksi unjuk rasa yang beredar melalui pamflet (flyer) dengan mengatasnamakan PW KAMMI Sumut.
Penegasan tersebut disampaikan PW KAMMI Sumut melalui surat klarifikasi dan pernyataan resmi Nomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (7/10).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PW KAMMI Sumut periode 2026–2028, Hasan Basri, S.H., dan Sekretaris Jenderal Dolly Rasyid Muhammad Srg, S.H., KAMMI menyatakan bahwa rencana aksi yang tercantum dalam pamflet tersebut tidak pernah mendapat mandat, keputusan, instruksi, maupun pengesahan dari kepengurusan resmi.
"Dengan demikian, aksi tersebut sama sekali bukan agenda resmi PW KAMMI Sumatera Utara dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tidak dapat mengatasnamakan PW KAMMI Sumatera Utara," tegas KAMMI dalam surat tersebut.
PW KAMMI Sumut juga mempermasalahkan penggunaan nama, logo, identitas, dan atribut organisasi dalam kegiatan yang digelar tanpa otorisasi. Penggunaan identitas secara ilegal ini dinilai dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan kelembagaan.
"Secara kelembagaan, PW KAMMI Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas seluruh pernyataan, tuntutan, tindakan, ataupun akibat hukum dan sosial yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut," lanjutnya.
Atas dasar itu, PW KAMMI Sumut meminta Pimpinan DPRD Sumut untuk tidak mengakui, menerima, ataupun memperlakukan pihak penyelenggara aksi sebagai representasi resmi dari PW KAMMI Sumatera Utara. DPRD Sumut juga diminta mencatat secara resmi bahwa organisasi tidak pernah mengeluarkan izin atas aksi tersebut.
Selain itu, apabila masih ditemukan pihak yang nekat menggunakan atribut PW KAMMI Sumut tanpa wewenang, KAMMI mendesak agar hal itu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah klarifikasi ini dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi, mencegah gangguan terhadap ketertiban publik, serta memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
"Kami berharap Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan maupun gangguan terhadap ketertiban publik," pungkas KAMMI.
Surat klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
