Ketiga WNA Vietnam kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk pendalaman berkas dan bukti lapangan.
Langkah tegas ini merupakan manifestasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menguatkan fungsi deteksi dini serta penegakan hukum keimigrasian secara bersinergi. Hal ini juga sejalan dengan prinsip 'Imigrasi untuk Rakyat' yang menekankan kepastian hukum serta ketertiban masyarakat tanpa mengabaikan asas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
