MEDAN, iNewsMedan.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Vietnam dalam operasi gabungan di kawasan Medan Glugur pada Senin (21/9/2026). Ketiganya, yang berinisial NVQ, KCL, dan PHS, diduga bekerja tidak sesuai dengan lokasi yang terdaftar pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Operasi lintas instansi ini melibatkan Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumut, Kodim Medan, Disnaker Kota Medan, serta Bakesbangpol Kota Medan. Tim gabungan bergerak menuju lokasi proyek sekitar pukul 10.30 WIB usai menggelar briefing dan koordinasi lapangan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, mengonfirmasi penemuan tersebut di area proyek.
"Kami menemukan tiga WNA asal Vietnam di lokasi proyek dan berdasarkan pemeriksaan awal terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar. Karena itu, ketiganya kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan dokumen yang dimiliki," tegas Firman.
Petugas sempat melakukan penyisiran ke kawasan Medan Sekip setelah menerima informasi dari pekerja proyek mengenai keberadaan WNA lain di tempat penginapan. Namun, target di lokasi tersebut tidak ditemukan.
Ketiga WNA Vietnam kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk pendalaman berkas dan bukti lapangan.
Langkah tegas ini merupakan manifestasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menguatkan fungsi deteksi dini serta penegakan hukum keimigrasian secara bersinergi. Hal ini juga sejalan dengan prinsip 'Imigrasi untuk Rakyat' yang menekankan kepastian hukum serta ketertiban masyarakat tanpa mengabaikan asas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
