TAPUT, iNews.id- Dua orang pemuda di Tapanuli Utara memperkosa seorang gadis di bawah umur usai menyaru sebagai petugas Satpol PP. Salah seorang pelaku berhasil ditangkap.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing mengatakan aksi bejat ini terjadi pada Jumat ( 15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib , di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput. Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial JFS (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan BL warga Lumban jurjur Desa Aek Siansimu Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
"Keduanya melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yaitu RUBM ( 17) warga Kabupaten Tapanuli Utara,"ucap Baringbing, Senin (18/4).
Walpon Baringbing mengatakan kasus ini terungkap usai polisi menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4). Tim opnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka yakni JFS berhasil ditangkap hari itu juga.
"Sedangkan satu tersangka lagi atas BL melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita," terang Baringbing.
Kasus pemerkosaan ini lanjut Walpon bermula saat korban bersama pacar RHMS ( 17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung, Jumat ( 15/4/2022) sekira pukul 22.00 wib.
"Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku Sebagai Petugas Sat Pol PP mengancam korban dengan mengatakan " ngapain kamu di sini malam- malam, kami dari Sat Pol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP," terang Walpon mencontohkan perkataan pelaku.
Singkat cerita, akhirnya korban dan pelaky yang merasa takut dibawa oleh pelaku JFS. Pacar korban ditinggalkan di depan kantor Satpol PP, sedangkan korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.
"Kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siancimun tersebut. Setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran," beber Walpon.
Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga nya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.
:Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk pertama. Tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara," pungkas walpon.
Editor : Ismail
Artikel Terkait