Nasib Malang Pasutri Lansia di Medan: Sakit-sakitan, Rumah Dikuasai, Malah Dipolisikan

Jafar
Kuasa hukum pasutri lansia di Medan, Irwansyah Putra Nasution, mendesak Komisi III DPR RI memberikan atensi atas kasus dugaan salah alamat hukum yang menimpa kliennya, Senin (14/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib memilukan menimpa pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), warga Medan. Keduanya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Pasutri ini dilaporkan oleh seorang pembeli berinisial E (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.

Tim kuasa hukum dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika Suhairy hendak menjual rumahnya kepada E seharga Rp400 juta. Pembeli tersebut memohon agar pembayaran dilakukan dengan skema tiga termin: termin pertama Rp150 juta pada November 2025, termin kedua Rp150 juta pada Februari 2026, dan termin ketiga Rp100 juta pada Februari 2027. Kesepakatan itu pun disetujui pemilik rumah.

"Namun faktanya, pelapor hanya melakukan pembayaran atau DP rumah sebesar Rp90 juta kepada pemilik rumah (Suhairy) hingga saat ini. Dan kemudian melaporkan pemilik rumah dengan alasan penipuan dan penggelapan," kata Irwansyah, Senin (14/9/2026).

Atas laporan tersebut, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Padahal, berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, terungkap bahwa penyidik tidak memiliki cukup bukti dan laporan tersebut cenderung mengarah ke sengketa keperdataan.

Hal ini diperkuat dengan tidak dilaksanakannya komitmen pembayaran oleh E. Pihak keluarga bahkan telah mengembalikan seluruh uang muka tersebut.

"Uang pelapor sudah dikembalikan, dikarenakan pelapor (pembeli) wanprestasi tidak menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran pembelian rumah," ucap Irwansyah yang biasa disapa Ibey.

Mirisnya, rumah milik Susilawati dan Suhairy sudah hampir setahun ini dikuasai oleh E dan rekan-rekannya tanpa ada proses peralihan hak milik yang sah secara hukum keperdataan. Pihak kuasa hukum sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada E, namun tidak pernah digubris.

Suhairy pun telah melaporkan E ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Maret 2026, namun penanganannya dinilai mandek.

"Saudari E kita laporkan atas penyerobotan dan menguasai rumah milik orang lain tanpa hak dan izin. Sayang, sulit mencari keadilan. Laporan jalan di tempat," terangnya.

Melalui kuasa hukumnya, Susilawati dan Suhairy yang kini tengah sakit-sakitan memohon atensi dari Komisi III DPR RI agar mereka mendapat keadilan dan perlindungan hukum.

“Pak Habiburahman, tolong pak. Kasihan keduanya, sudah rumah gak jadi dibeli, malah dikuasai lagi sama orang lain. Kasihan, mereka orang susah,” pinta pengacara.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network