Hukum Membaca Alquran Tanpa Suara, Antara Tilawah dan Sekadar Membatin

Vitrianda Hilba Siregar
 Membaca Alquran di malam hari menjadi sarana bermunajat yang sangat mulia bagi seorang umat Islam. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan — Membaca Alquran di malam hari menjadi sarana bermunajat yang sangat mulia bagi seorang umat Islam. Namun, terkadang timbul keraguan ketika seseorang ingin mengaji tetapi khawatir suaranya dapat mengganggu ketenangan anggota keluarga yang sedang tertidur, seperti istri di rumah.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Ustaz Yulian Purnama memberikan penjelasan komprehensif berdasarkan pandangan para ulama terkemuka. Apabila yang dimaksud membaca tanpa suara adalah membaca sekadar di dalam hati tanpa menggerakkan bibir dan lisan sama sekali, maka aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan membaca Alquran secara syariat.

Ulama ternama Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah menegaskan bahwa berzikir maupun membaca Alquran mewajibkan adanya gerak lisan dan suara, minimal dapat didengar oleh diri sendiri. Seseorang yang hanya membaca di dalam hati tidak bisa dinamakan qaari atau orang yang sedang membaca, kecuali bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti bisu.

Senada dengan hal tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seluruh bacaan, baik dalam shalat maupun ibadah lainnya, harus melibatkan gerak lisan dan bibir agar dapat dikategorikan sebagai ucapan (aqwal). Membaca Alquran di dalam hati pada hakikatnya tidak mendatangkan pahala membaca (tilawah), melainkan terhitung sebagai tadabbur atau tafakkur Alquran, yakni amalan hati berupa perenungan ayat-ayat Allah.

Sebagai jalan keluar terbaik agar tetap meraih keutamaan membaca Alquran tanpa mengganggu orang yang sedang tidur, umat muslim dianjurkan membaca secara sirr atau lirih. Rasulullah SAW bersabda, "Membaca Alquran dengan suara keras seperti bersedekah tanpa disembunyikan. Membaca Al-Qur'an dengan lirih seperti bersedekah dengan sembunyi-sembunyi," sebagaimana diriwayatkan dalam HR Tirmidzi dan Abu Daud.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai keutamaan membaca Al-Qur'an secara keras atau pelan, membaca secara lirih menjadi pilihan yang paling utama apabila ada potensi mengganggu orang lain. Hal ini selaras dengan arahan Rasulullah SAW agar sesama muslim tidak saling mengganggu atau saling mengeraskan suara saat bermunajat kepada Allah. Dengan demikian, mengaji dengan suara pelan yang hanya terdengar oleh telinga sendiri menjadi solusi sempurna untuk tetap beribadah sekaligus menjaga kenyamanan keluarga.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network