Menanggapi hal tersebut, Parlindungan menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif DPRD dan menegaskan keterbukaan jajaran Imigrasi Sumut dalam menerima masukan dari daerah.
"Aspirasi masyarakat Tanjung Balai akan diteruskan sebagai bahan pertimbangan ke pimpinan pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah memastikan kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan di lapangan," tegasnya.
Kunjungan kerja ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang optimal membutuhkan komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi semacam ini sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang diluncurkan sebagai arah kebijakan dan acuan kerja jajaran pada tahun 2026, di antaranya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital serta penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang dirancang untuk memastikan kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat.
Hal ini pun selaras dengan visi "Imigrasi untuk Rakyat" yang terus digaungkan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa setiap kebijakan dan layanan keimigrasian harus berorientasi pada kemudahan, kedekatan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga kolaborasi lintas lembaga seperti ini diharapkan menjadi model tata kelola berkelanjutan yang adaptif dan akuntabel demi kepentingan publik.
Editor : Chris
Artikel Terkait
