Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap memanfaatkan minimarket atau tepi jalan sebagai lokasi serah terima barang.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar wilayahnya," ujar Rafli, Jumat (4/9/2026).
Dari setiap penjualan barang haram tersebut, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp200 ribu per pod getar dan Rp30 ribu untuk setiap butir ekstasi.
Saat ini, kepolisian tengah memburu pemasok utama berinisial M yang identitasnya telah dikantongi. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu di wilayah hukum Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
